PANCASILA SEBAGAI NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA DAN NILAI-NILAI PANCASILA


PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA


1. Pengertian Pancasila
Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempu-nyai arti 5atu sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan peng-ucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).
Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan. 
Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negarakertagama karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia. Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melakukan kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman keras.

Menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Sejarah Perumusan Pancasila
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, awalnya bangsa Indonesia menyambut baik kedatangan Jepang. Rupanya kedatangan Jepang tidak mengubah nasib bangsa ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya, ternyata lebih kejam daripada pemerintah Hindia Belanda. Maka di daerah-daerah muncul perlawanan terhadap Jepang
Pada tahun 1943 posisi Jepang semakin genting karena menghadapi gempuran tentara Sekutu. Di samping itu, mereka juga menghadapi perlawanan di setiap daerah. Kondisi semacam ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Desakan tersebut ternyata mendapatkan respon dari pemerintah Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koyso menjanjikan kemerdekaan kelak di kemudian hari. Untuk meyakinkan bangsa Indonesia terhadap janji tersebut. dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoshakai pada 1 Maret 1945. Anggota BPUPKI ini terdiri dari 60 anggota berasal dari Indonesia, 4 anggota keturunan Cina, satu anggota keturunan Belanda dan satu anggota dari keturunan Arab. Dalam salah satu sidang BPUPKI, tepatnya tanggal 1 Joni 1945, telah diadakan pembicaraan mengenai dasar negara Indonesia.
Dalam sidang tersebut Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya dan mengemukakan lima prinsip yang sebaiknya dijadikan dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan
Ir. Soekarno kemudian menegaskan bahwa kelima alas itu dinamakan Pancasila. Setelah Sidang I BPUPKI berakhir dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan untuk merumuskan ide dasar negara dengan bahan utama yang telah dibi.carakan dalam sidang BPUPKI. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil bersidang dan berhasil merumuskan Piagam Jakarta, yaitu:
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perw akilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Setelah BPUPKI dibubarkan, sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Inkai pada tanggal 7 Agustus 1945. Tugas semula dari panitia ini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan serah terima kemerdekaan yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun dengan takluknya Jepang kepada Sekutu. maka pada tanggal 14 Agustus terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia.
Kesempatan yang baik dan sempit itu akhirnya dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk melakukan langkah besar dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan berhasil menetapkan:
a. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
b. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam UUD 1945 inilah rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar negara dapat kita temui, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan rumusan sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya. 
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Di samping Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai cumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Oleh sebab itu, Pancasila di samping memerankan diri sebagai dasar negara juga memerankan diri sebagai sumber tertib hukum bagi Republik Indonesia. 
Pada zaman Orde Baru, fungsi Pancasila sebagai sumber hukum diperkuat melalui UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tandn 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pane asila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. L-1. No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. 
Maka pada kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hang a dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD) bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan. Hal ini menyebabkan perluasan makna Pancasila yang tidal; sesuai dengan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966. jo. Tap. MPR No.V MPR/1973, jo. Tap MPR No.IX/MPR/1978 dan dipertegas lagi dalam Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 yang berisi tentang pengembalian kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata idea yang artinya pemikiran, khayalan. konsep, keyakinan, dan kata logos yang artinya logika, ilmu atau pengetahuan. Jadi, ideologi dapat diartikan ilmu tentang keyakinankeyakinan atau gagasan-gagasan. Ada beberapa pengertian ideologi menurut para tokoh seperti berikut.
a. Menurut Destutt de Tracy, ideologi diartikan sebagai Science of Ideas, di dalamnya ideologi dijabarkan sebagai sejumlah program yang diharapkan membawa perubahan lembaga dalam suatu masyarakat.
b. Kirdi Dipoyuda membatasi pengertian ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial termasuk kehidupan negara.
c. Menurut Ali Syariati, ideologi adalah keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa, atau suatu ras tertentu.
d. Menurut Sastrapratedja, ideologi adalah suatu kompleks gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.

 Ideologi umumnya dirumuskan dari pandangan hidup, baik pandangan yang bersumber dari ajaran agama maupun dari falsafah hidup. Ideologi yang berasal dari ajaran agama seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, maupun agama lainnya, ideologi ini biasanya bersifat umum dan universal, artinya berlaku untuk semua umat manusia. 
Sedangkan ideologi yang berdasarkan falsafah hidup biasanya berlaku untuk partai, kelas maupun bangsa bersangkutan, sehingga herlaku lokal atau untuk kelompok atau bangsa itu sendiri. Dari pengertianpengertian ideologi di atas, maka dapat dikaji lebih lanjut mengenai unsurunsur suatu ideologi.
Menurut Koento Wibisono ada tiga unsur penting dalam suatu ideologi, yaitu:
a. Keyakinan, yaitu setiap ideologi selalu menunjukkan gagasan vital yang sudah diyakini kebenarannya untuk dijadikan dasar dan arch strategic bagi tercapainya tujuan yang telah ditentukan.
b. Mitos, yaitu konsep ideologi selalu memitoskan suatu ajaran yang secara optimal dan pasti, yang menjamin tercapainya tujuan melalui cara-cara yang telah ditentukan.
c. Loyalitas, yaitu setiap ideologi menuntut keterlibatan optimal atas dasar loyalitas dari pendukungnya. 
Sedangkan Sastrapatedja mengemukakan tiga unsur yang ada dalam pengertian ideologi, yaitu:
a. Interpretasi, yaitu adanya suatu penafsiran terhadap kenyataan dan realitas.
b. Preskripsi, yaitu setiap ideologi memuat seperangkat nilai atau suatu ketentuan moral.
c. Program Aksi, yaitu ideologi memuat suatu orientasi pada tindakan.

Dengan memperhatikan pengertian dan unsur-unsur ideologi, dapat dikatakan bahwa semua komponen itu adalah pandangan hidup yang sudah disertai dengan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan, dan sudah menjadi milik kelompok atau bangsa tertentu. Nlisalnya ideologi yang dimiliki bangsa Indonesia. Dalam suatu ideologi harus terkandung tiga komponen dasar, yaitu:
• Keyakinan hidup, yaitu konsepsi yang menyeluruh tentang alam semesta (kosmos). Dalam konsepsi ini akan dihadapkan antara keyakinan hidup dengan alam semesta, yang di dalamnya tercermin tiga keyakinan dasar, yaitu hal yang menyangkut hakikat diri pribadi, hakikat yang menyangkut hubungannya dengan sesama, serta hubungan antara pribadi dengan Tuhan.
• Tujuan hidup, yaitu konsepsi tentang cita-cita hidup yang diinginkan.
• Cara-cara yang dipilih untuk mencapai tujuan hidup, termasuk juga di dalamnya berbagai macam institusi (lembaga), program aksi, dan lain sebagainya.
Pancasila telah memenuhi unsur-unsur tersebut, sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai suatu ideologi. Unsur keyakinan hidup dalam Pancasila tercermin pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia merumuskan tujuan hidupnya dalam sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan hidup yang sangat mulia itu tentunya harus diperjuangkan dengan segala pengorbanan dengan cara-cara yang efektif . Cara-cara yang digunakan untuk mewujudkan sila kelima adalah melalui sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila inilah tercermin makna demokrasi. Dengan prinsip demokrasi, tujuan hidup bangsa dan negara akan diupayakan untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
5. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Suatu ideologi harus mampu menghadapi segala bentuk tantangan dan hambatan serta perkembangan dari dalam negeri maupun perkembangan global. Pancasila sebagai suatu ideologi tidak akan menutup rapatrapat terhadap perubahan-perubahan yang mungkin terjadi pada era globalisasi dan era informasi. Oleh sebab itu, Pancasila harus menjadi ideologi terbuka, artinya Pancasila harus membuka diri terhadap perubahan dan tuntutan perkembangan zaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan dengan memenuhi persyaratan tiga dimensi, yaitu:

a. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut harus bersumber dari kenyataan hidup yang ada di masyarakat, sehingga masyarakat merasakan dan menghayati ideologi tersebut, karena digali dan dirumuskan dari budaya sendiri. Pada
gilirannya nanti akan merasa memiliki dan berusaha mempertahankannya. Ideologi Pancasila benar-benar mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur tersebut merupakan kenyataan yang ada dan hidup dalam masyarakat. Dengan demikian bangsa Indonesia betul-betul merasakan dan menghayati nilai-nilai tersebut dan tentunya akan berusaha untuk mempertahankannya.
b. Dimensi idealisme, mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalamberbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan cita-cita tersebut suatu bangsa akan mengetahui ke arah mana tujuan akan dicapai. Pancasila adalah suatu ideologi yang mengandung cita-cita yang akan dicapai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut akan mampu menggugah harapan dan memberikan optimisme Berta motivasi kepada bangsa Indonesia. Maka semua itu harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Dimensi fleksibilitas, yaitu suatu dimensi yang mencerminkan kemampuan suatu ideologi dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Mempengaruhi berarti ikut memberikan warna dalam perkembangan masyarakat, sedangkan menyesuaikan diri berarti masyarakat berhasil menemukan pemikiran-pemikiran baru terhadap nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Ideologi Pancasila memiliki sifat yang fleksibel, luwes, terbuka terhadap pemikiran-pemikiran baru tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung di dalamnya. Dengan sifat fleksibel tersebut ideologi Pancasila akan tetapaktual dan mampu mengantisipasi tuntutan perkembangan zaman.

Kamu Perlu Tahu!
Gambar 1.1 Garuda Pancasila, lambang negara RI. Badannya dilindungi dengan perisai yang
memuat lambang kelima sila Pancasila.
- Bintang bersudut lima, lambang sila pertama
- Rantai bermata bulatan dan persegi, lambang sila kedua
- Pohon beringin, lambang sila ketiga
- Kepala banteng, lambang sila keempat
- Padi dan kapas, lambang sila kelima.
Tokoh yang mengajukan rumusan
awal Pancasila adalah Prof. Dr.
Supomo dan Ir. Soekarno.
Kamu Perlu Tahu!
Dari berbagai rumusan Pancasila yang ada, rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea IV.
Kamu PerluTahu!
Mohamad Hatta, selain dikenal sebagai proklamator kemerdekaan Republik Indonesia, juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Hatta sangat berperan dalam upaya memperoleh pengakuan kedaulatan RI pada Konferensi Meja Bundar (KMB).
Kamu Perlu Tahu!
Ideologi Pancasila merupakan salah satu bentuk ideologi yang berkembang di tengah-tengah ideologi dunia. Contoh-contoh ideologi lain ada dalam sejarah bangsa-bangsa adalah: komunisme, sosialisme, kapitalisme, komunitarianisme, liberalisme, konservatisme, nazisme, monarkisme, fasisme dan liberalisme. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa merupakan contoh keyakinan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga dimensi:
– realita
– idealisme
– fleksibilitas

Negara Indonesia dibangun di atas dasar yang kokoh, yaitu Pancasila, yang telah teruji dalam
menghadapi segala tantangan, gangguan dan ancaman.
Kamu Perlu Tahu! Kamu Perlu Tahu!
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan ideologi adalah sekumpulan gagasan atau keyakinan yang disusun secara sistematis dan menyeluruh dan diyakini kebenarannya dalam suatu masyarakat atau bangsa, sehingga berusaha untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.




MENGIDENTIFIKASI NILAI-NILAI LUHUR PANCASILA YANG HIDUP DAN BERKEMBANG DALAM KEHIDUPAN KERAJAAN SRIWIJAYA DAN KERAJAAN MAJAPAHIT.



         Arti kata “Mengidentifikasi” adalah berawal dari kata identifikasi ialah 1 tanda kenal diri; bukti diri 2 penentu atau penetapan identitas seseorang; sehingga jika di tambahkan awalan meng-, maka artinya menjadi menentukan atau menetapkan identitas (orang,benda,dsb), sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jadi, arti dari tugas tersebut adalah menentukan atau menetapkan nilai-nilai luhur pancasila yang hidup dan berkembang dalam kehidupan kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. 
1.    Nilai-nilai Pancasila Pada Masa Kerajaan Sriwijaya 
Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila sebenarnya sudah dapat terlihat dari masa kerajaan-kerajaan lama. Menurut Muhammad Yamin berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia.
            Masa kerajaan Indonesia dimulai dari berdirinya kerajaan Hindu tertua di Indonesia yaitu kerajaan Kutai (Kalimantan Timur) pada tahun 400 Masehi. Di Kutai terdapat peninggalan berupa tujuh buah yupa yang memakai huruf Pallawa dan bahasa Sansekerta. Sekitar tahun 400-500 Masehi berdiri kerajaan Hindu lainnya yaitu kerajaan Tarumanegara dengan rajanya Purnawarman. Dua kerajaan diatas sudah membuktikan paling tidak ada nilai luhur dari Pancasila yang sudah ada di masa kerajaan yaitu sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
            Selanjutnya pada abad ke-7 berdiri kerajaan Budha pertama di Indonesia yaitu kerajaan Sriwijaya yang terletak di Sumatera. Kerajaan ini menggunakan bahasa Melayu Kuno dan huruf Pallawa. Kerajaan Sriwijaya juga merupakan kerajaan maritim yang kuat yaitu kerajaan yang mengandalkan jalur perhubungan laut. Wilayah kerajaan Sriwijaya sangat luas, hamper meliputi seluruh nusantara, bahkan sampai Srilangka, Semenanjung Malaya,dan kepulauan sekitarnya. Pemerintahan sudah teratur dibawah datu. Muh. Yamin mengatakan kerajaan Sriwijaya adalah Negara kesatuan pertama dengan dasar kedatuan. Sistem perdagangan telah diatur dengan baik, dimana pegawai raja mengumpulkan hasil-hasil rakyat sehingga rakyat lebih mudah dalam pemasarannya. Selain perdagangan sistem pemerintahan di kerjaan Sriwijaya juga terdapat pegawai pajak, rohaniawan yang menjadi pengawas teknis dari gedung-gedung dan patung-patung suci, sehingga membuat kerajaan dapat menjalankan kerajaannya dengan nilai-nilai Ketuhanan. Ini juga merupakan bukti bahwa sejak nenek moyang kita terdapat nilai-nilai luhur dari Ketuhanan Yang Maha Esa tersebut. Selain adanya patung-patung suci atau rohaniawan yang menunjukan nilai luhur dari Pancasila terdapat bukti yang lainnya yaitu didirikan Universitas Agama Budha yang sudah dikenal di Asia Pasifik. Pelajar dari Universitas ini bisa melanjutkan studinya ke India, selain itu banyak guru-guru tamu yang mengajar di Universitas ini, seperti Dharmakitri. Cita-cita kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin dalam perkataan “marvuat vannua Criwijaya ssiddhayatra subhiksa” yang berarti suatu cita-cita Negara yang adil dan makmur.
            Secara keseluruhan di Sriwijaya terdapat nilai-nilai luhur dari Pancasila, yaitu Ke-Tuhan-an, Kemanusiaan, Persatuan, Tata pemerintahan atas dasar musyawarah dan keadilan sosial telah terdapat sebagai nilai-nilai yang telah ada di bangsa Indonesia pada saat itu akan tetapi belum dirumuskan secara kongkrit. Dokumen yang dapat membuktikan hal tersebut ialah Prasasti-prasasti di Telaga Batu, Kedukan Bukit, Karang Brahi, Talang Tuo, Kota Kapur. Jadi hal-hal yang menunujukan bahwa nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak masa kerajaan Sriwijaya secara keseluruhan, antara lain sebagai berikut :
a)    Nilai sila pertama, terlihat dari adanya umat agama Budha dan umat agama Hindu yang hidup berdampingan secara damai. Selain itu juga adanya pusat kegiatan rohani dan para rohaniawan itu sendiri.
b)   Nilai sila kedua, terlihat dari terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India (Dinasti Harsha), Pengiriman para pemuda untuk belajar di India, Tumbuhnya nilai-nilai politik luar negeri yang bebas aktif, adanya sistem pemerintahan yang bisa membuat suatu keadilan bagi semua manusia.
c)    Nilai sila ketiga, terlihat dalam bentuk kerajaan Sriwijaya yang sering disebut kerajaan Maritim, Sriwijaya telah menerapkan konsep negara kepulauan sesuai dengan konsepsi Wawasan nusantara, Pemerintahan sudah teratur dibawah datu. Muh. Yamin mengatakan kerajaan Sriwijaya adalah Negara kesatuan pertama dengan dasar kedatuan.
d)   Nilai sila keempat, terlihat dari kerajaan Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi Indonesia sekarang, Siam, Semenanjung Malaya.
e)    Nilai sila kelima, terlihat dari kerajaan Sriwijaya yang menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga kehidupan rakyatnya menjadi makmur sejahtera. Adanya sistem perdagangan yang membuat rakyat-rakyat bisa menjual dagangannya. Adanya sistem pemerintahan yaitu sistem pajak yang membuat suatu keadilan di kerajaan tersebut. 



2.   Nilai-nilai Pancasila Pada Masa Kerajaan Majapahit
Sebelum Kerajaan Majapahit berdiri telah berdiri kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti yaitu, Kerajaan Kalingga(abad ke-VII), Sanjaya(abad keVIII), sebagai refleksi puncak budaya kerajaan tersebut dibangunnya Candi Borobudur dan Candi Prambanan.
Agama yang dilaksanakan pada zaman Kerajaan Majapahit ini adalah Agama Hindu dan Budha yang saling hidup berdampingan secara damai. Pada masa ini mulai dikenal beberapa istilah dan nilai-nilai Pancasila pada Kerajaan Majapahit, yaitu sebagai berikut:
a)    Nilai sila pertama, terbukti pada waktu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan secara damai. Istilah Pancasila terdapat dalam bukuNegarakertagama karangan Empu Prapanca dan Empu Tantular mengarang buku Sutasoma yang terdapat Sloka persatuan nasional yang berbunyi”Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua” yang artinya, walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua dan tidak ada agama yang memiliki tujuan berbeda.
b)   Nilai sila kedua, terwujud pada hubungan baik Raja Hayam Wuruk dengan Kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Disamping itu juga menjalin persahabatan dengan Negara-negara tetangga.
c)    Nilai sila ketiga, terwujud dengan keutuhan kerajaan. Khususnya dalam Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada dalam sidang Ratu dan Menteri-menteri pada tahun 1331.
d)   Nilai sila keempat, terdapat semacam penasehat dalam tata pemerintahan Majapahit yang menunjukan nilai-nilai musyawarah mufakat. Menurut Prasasti Kerajaan Brambang(1329), dalam tata Pemerintahan Kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat kerajaan. Seperti, Rakryan I Hino, I Sirikan dan I Halu yng berarti memberikan nasehat kepada Raja. Kerukunan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat dalam memutuskan masalah bersama.
e)    Nilai sila kelima, terwujud dengan berdirinya kerajaan selama beberapa abad yang ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.




Label : PANCASILA SEBAGAI NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA DAN NILAI-NILAI PANCASILA, PANCASILA SEBAGAI NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA, NILAI-NILAI PANCASILA
Previous
Next Post »
Thanks for your comment